MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO

Sungai Abang, Kamis 06 November 2025 Jam 14:00 Wib Sampai Selesai_ Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sungai Abang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS)  yang di pimpin oleh BPD di Aula Kantor Desa Sungai Abang dan dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Abang, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Kecamatan VII Koto (Sekcam VII Koto,Kasipem VII Koto), Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT se-Desa Sungai Abang, pelaku UMKM,LPM,KPMD,Ketua KMP Beserta Anggota dan Pengawas serta unsur masyarakat lainnya.

Kepala Desa Sungai Abang (Muhammad Azwir) dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. “Koperasi ini bukan hanya milik pemerintah desa, tapi milik seluruh warga. Kita ingin menciptakan sistem ekonomi yang mengakar dari desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih dari sekadar koperasi, Kopdes Merah Putih hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis gotong royong dan kebersamaan. Tujuannya bukan hanya menciptakan sistem distribusi barang dan jasa yang lebih adil, tetapi juga memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan.

Adapun Hasil dari Musdesus tersebut telah disepakati di dalam Berita Acara Terlampir 

06 November 2025
Tag: ##PemdesDesaSungaiAbag ##Koperasimerahputih ##VII Koto
Copyright © https://sungaiabang-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.